Sumbardaily.com, Payakumbuh – Upaya membangkitkan kembali denyut ekonomi Pasar Pusat Pertokoan Kota Payakumbuh pascakebakaran pada Agustus 2025 memasuki fase penentu. Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh bersama niniak mamak Nagari Koto Nan Ompek dan Nagari Koto Nan Gadang secara resmi menandatangani akta perjanjian pembangunan kembali Pasar Blok Barat. Penandatanganan berlangsung di hadapan notaris, bertempat di Ruang Randang Balai Kota Payakumbuh, Senin (5/1/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting yang mempertemukan kepentingan pembangunan pemerintah dengan perlindungan hak ulayat nagari. Perjanjian ini sekaligus membuka jalan percepatan revitalisasi pasar yang selama puluhan tahun menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat Payakumbuh.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut dilandasi satu tujuan utama, yakni menghidupkan kembali roda perekonomian pedagang yang terdampak kebakaran. Menurutnya, pembangunan kembali Pasar Pusat Pertokoan harus berpihak sepenuhnya kepada masyarakat.
“Tujuan kita satu, bagaimana anak kemenakan kita bisa kembali berjualan dan hidup sejahtera. Pembangunan pasar ini bukan untuk keuntungan pemerintah atau kelompok tertentu, tetapi murni untuk kepentingan masyarakat,” ujar Zulmaeta dikutip Rabu (7/1/2026).
Ia menegaskan, pelaksanaan pembangunan fisik pasar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun Pemko Payakumbuh hanya menjalankan fungsi pengawasan agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai aturan.
“Tidak ada fee, tidak ada keuntungan pribadi. Saya haramkan jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dari pembangunan pasar ini. Yang kita kejar adalah kebangkitan ekonomi masyarakat dan perubahan wajah Kota Payakumbuh,” kata Zulmaeta.
Dalam akta perjanjian tersebut disepakati bahwa tanah ulayat Nagari Koto Nan Gadang dan Nagari Koto Nan Ompek yang selama ini dimanfaatkan sebagai Pasar Inpres Blok Barat dan Blok Timur diserahkan dalam bentuk Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemko Payakumbuh. Skema ini ditempuh sebagai syarat regulatif agar revitalisasi pasar dapat dibiayai melalui APBN.