Sebagai anggota Komisi XIII yang membidangi penegakan hukum dan HAM, Shadiq memastikan akan mengawal proses hukum dugaan penganiayaan lansia tersebut hingga tuntas.
Ia menekankan pentingnya kepastian hukum, perlindungan terhadap warga, serta penegakan aturan di sektor pertambangan yang selama ini kerap disalahgunakan.
Kasus ini sekaligus membuka kembali diskusi mengenai keberadaan tambang ilegal dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
Selain mengancam keselamatan, keberadaan tambang ilegal sering kali menimbulkan konflik, memperlebar celah hukum, dan menghadirkan risiko lingkungan yang sulit dipulihkan.
Sebagaimana diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (1/1/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut penuturan korban, dirinya mendatangi lokasi aliran sungai bukan untuk melarang aktivitas orang-orang yang berada di sana, melainkan meminta agar kegiatan tersebut dihentikan pada siang hari.
“Iya di lokasi saya, bukan dilarang. Minta berhenti bekerja siang saja. Dihentikan kerja, magrib diambil juga. Pergi saya ke sana,” ucap Saudah.