Nenek Saudah asal Pasaman Diduga Dianiaya di Tambang Ilegal, DPR RI Desak Penegakan Hukum Tegas

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 5 Januari 2026 | 20:01 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI, Shadiq Pasadigoe. (Dok. NasDem)
Anggota Komisi XIII DPR RI, Shadiq Pasadigoe. (Dok. NasDem)



Selain ancaman keselamatan, aktivitas tambang tanpa izin, katanya, juga berimbas pada kerugian negara.





"Tidak adanya kepatuhan terhadap aturan dan kewajiban hukum membuat potensi penerimaan negara hilang, sementara dampak sosial dan ekologis justru meningkat," kata Bupati Tanah Datar periode 2005-2015 tersebut.





Secara hukum, Shadiq menilai peristiwa ini dapat dijerat dengan dua payung hukum sekaligus. Dugaan penganiayaan masuk dalam ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).





Sementara itu, aktivitas pertambangan tanpa izin bertentangan dengan UU nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.





"Dari sisi perlindungan warga negara, UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM menegaskan kewajiban negara untuk melindungi setiap warga negara dari kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi,” katanya.





Informasi mengenai peristiwa tersebut pertama kali diterima Shadiq melalui pesan yang beredar di sejumlah grup WhatsApp. Laporan itu menggambarkan situasi lapangan berikut dugaan terjadinya kekerasan.





Konten serupa juga menyebar di media sosial, mulai dari Instagram, Facebook, hingga YouTube. Kondisi tersebut membuatnya menilai negara harus hadir dan bertindak tegas.





“Di tengah kondisi masyarakat yang sedang menghadapi musibah bencana alam, negara harus hadir secara tegas dan berkeadilan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap kekerasan maupun aktivitas ilegal yang merugikan rakyat. Saya meminta aparat bergerak cepat, profesional, dan transparan,” tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X