“Dengan kondisi tersebut, seluruh aktivitas tambang di kawasan ini secara langsung mempengaruhi wilayah hilir, termasuk pemukiman warga dan lahan pertanian, serta memperparah banjir yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir,” sebutnya dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (27/12/2025).
Walhi Sumbar juga melakukan analisis spasial terhadap salah satu perusahaan tambang, yakni PT Parambahan Jaya Abadi. Hasil analisis menunjukkan bahwa batas terluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) perusahaan tersebut hanya berjarak sekitar 45 meter dari pemukiman warga. Jarak ini jauh di bawah ketentuan jarak aman minimal 500 meter sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tahun 2014.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya menyalahi ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi tambang. Selain itu, Walhi menemukan bahwa sebagian wilayah izin usaha pertambangan PT PJA tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang Kota Padang sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 5 Tahun 2023.
Bukaan lahan tambang juga ditemukan memasuki zona pertanian hortikultura. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Berdasarkan Citra Satelit Vantor Tahun 2025, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut dilakukan dengan membuka hampir seluruh wilayah izin secara bersamaan. Praktik ini dilakukan tanpa pembagian blok penambangan dan tanpa pelaksanaan reklamasi secara bertahap atau reklamasi progresif.
“Praktik ini bertentangan dengan prinsip kaidah pertambangan yang baik (good mining practice) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018, serta tidak sesuai dengan dokumen RKAB yang seharusnya menjadi dasar operasional tahunan,” sebutnya.
Catatan pelanggaran PT Parambahan Jaya Abadi juga tercatat dalam penegakan hukum. Pada Desember 2024, perusahaan tersebut ditangkap oleh Polresta Padang karena diduga melanggar ketentuan pertambangan. Perusahaan ini diduga melanggar Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g serta Pasal 104 atau 105 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Minerba.
Walhi Sumbar menilai, apabila aktivitas tambang sirtu di Gunung Sariak tidak dihentikan secara total, maka alih fungsi lahan akan terus meluas ke kawasan perbukitan. Kondisi ini dinilai akan mengganggu sistem hidrologi alami yang selama ini berperan penting dalam pengaturan tata air Kota Padang.