Walhi Sumbar Desak Tambang Sirtu Gunung Sariak Ditutup Permanen, Ini Alasannya

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:55 WIB
Tambang Sirtu Gunung Sarik dari satelit Vantor (Foto: Walhi Sumbar)
Tambang Sirtu Gunung Sarik dari satelit Vantor (Foto: Walhi Sumbar)


Sumbardaily.com, Padang – Aktivitas pertambangan galian C jenis pasir dan batu (sirtu) di kawasan Gunung Sariak, Kota Padang, kembali menjadi sorotan serius. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar) menilai operasional tambang di wilayah tersebut telah melampaui batas daya dukung lingkungan dan menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga, khususnya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuranji yang selama ini menjadi tumpuan ekosistem dan sumber air masyarakat.





Desakan penghentian permanen disampaikan WALHI Sumbar menyusul rangkaian temuan pelanggaran lingkungan yang dinilai berkontribusi langsung terhadap peningkatan risiko bencana ekologis, termasuk banjir bandang yang baru-baru ini melanda sejumlah wilayah di Kota Padang. Walhi menilai, tambang sirtu di Gunung Sariak tidak lagi dapat ditoleransi karena dampaknya yang sistemik terhadap kawasan hulu hingga hilir DAS Kuranji.





Divisi Penguatan Kelembagaan dan Hukum Lingkungan WALHI Sumbar, Tommy Adam, menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan tersebut telah mempercepat degradasi lingkungan secara signifikan. Kerusakan yang terjadi tidak hanya berdampak pada kawasan tambang, tetapi juga menjalar ke wilayah pemukiman warga yang berada di bagian hilir sungai.





Pasca terjadinya banjir bandang yang berdampak serius di wilayah Kuranji, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap lima perusahaan tambang sirtu yang beroperasi di Sumbar. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Parambahan Jaya Abadi (PJA), PT Dian Darrel Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah.





KLH menyatakan bahwa aktivitas pertambangan perusahaan-perusahaan tersebut telah memicu sedimentasi dalam skala besar yang bermuara ke Sungai Batang Kuranji. Sedimentasi masif ini dinilai mempercepat pendangkalan sungai dan mengurangi kapasitas tampung air, sehingga meningkatkan potensi banjir saat curah hujan tinggi.





Dalam temuan KLH, teridentifikasi sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan tambang. Pelanggaran tersebut meliputi tidak tersedianya sistem drainase yang memadai di area tambang, aktivitas penambangan yang berjarak sangat dekat dengan permukiman warga tanpa pengelolaan dampak lingkungan yang layak, serta kelalaian dalam pengendalian erosi dan aliran air permukaan atau run-off yang memperparah pendangkalan sungai.





Temuan dari KLH ini sejalan dengan hasil pemantauan dan analisis yang dilakukan Walhi Sumbar. Berdasarkan kajian Walhi, lokasi tambang sirtu di Gunung Sariak berada di bagian tengah DAS Kuranji, sementara sumber aliran airnya berasal langsung dari kawasan perbukitan Bukit Barisan yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air utama.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X