Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa satu paket sedang sabu yang disembunyikan di dalam kotak vape bermerk Ursa Nano, dua timbangan digital, perlengkapan alat hisap seperti bong dan pipet kaca, serta puluhan plastik klip bening berbagai ukuran.
Petugas juga menyita satu mobil dengan nomor polisi (nopol) BA 1701 LG beserta surat kendaraan dan kuncinya. Berdasarkan hasil penimbangan, total berat kotor barang bukti sabu mencapai 2,45 gram.
Temuan ini, kata Iptu Ardi, mengindikasikan bahwa pelaku bukan sekadar pengguna, melainkan diduga turut berperan dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Dari peralatan yang kami temukan, termasuk timbangan dan plastik klip, kami menduga pelaku juga aktif mengedarkan sabu. Kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui jaringan yang mungkin terlibat,” katanya.
Saat ini, AB dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku terancam dijerat dengan Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba.
Ia menilai, ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika harus ditutup sepenuhnya agar tidak merusak masyarakat dan generasi muda.