Hingga kini, sekitar 20 saksi telah diperiksa dalam penyidikan perkara tersebut. Para saksi berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta pihak konsultan perencana, pelaksana, dan pengawas pekerjaan.
Tak hanya itu, beberapa ahli konstruksi juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian teknis dalam kasus ini.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara cermat dan berhati-hati agar setiap langkah hukum dapat dipertanggungjawabkan.
Pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan dokumen teknis dilakukan untuk memastikan unsur penyimpangan serta potensi kerugian negara yang timbul akibat dugaan pelanggaran kontrak dalam pembangunan infrastruktur pelabuhan tersebut.
Proyek Pembangunan Dermaga Pelabuhan Bajau merupakan bagian dari program peningkatan konektivitas laut di kawasan Kepulauan Mentawai, wilayah yang kerap menjadi perhatian pemerintah pusat karena akses transportasinya bergantung pada moda laut.
Dengan nilai kontrak mencapai Rp24,9 miliar, proyek ini diharapkan dapat memperkuat jalur logistik antar-pulau, sekaligus mendukung kegiatan ekonomi masyarakat pesisir Siberut Barat.
Namun, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa sebagian pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam dokumen kontrak.
Kondisi fisik dermaga yang mengalami kerusakan parah membuat pelabuhan tersebut belum bisa digunakan sebagaimana mestinya.