Sumbardaily.com, Padang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar terkait perhitungan potensi kerugian negara dalam proyek pembangunan Dermaga Pelabuhan Bajau, Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019-2020 itu tengah diselidiki karena diduga terdapat penyimpangan yang menyebabkan kerusakan serius pada fasilitas pelabuhan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M Rasyid, menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini telah dilakukan sejak April 2025 oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp 24,9 miliar tersebut bersumber dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI.
Menurut Rasyid, penyidik telah menemukan indikasi awal adanya pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, sehingga menyebabkan bagian dermaga roboh atau amblas sekitar 1,7 meter.
Kerusakan ini membuat dermaga tak dapat difungsikan hingga saat ini, meskipun sudah rampung sejak beberapa tahun lalu.
“Tim penyidik telah memperoleh bukti awal terkait adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak. Namun, untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara, kami masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP,” kata Rasyid, Jumat (7/11/2025) siang.