BNNP Sumbar Ungkap Dua Kasus Besar Peredaran Narkotika, Sita Ganja 108 Kilogram dan Sabu Hampir 2 Kilogram

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 23 Juli 2025 | 14:56 WIB
Sejumlah tersangka penyalahgunaan narkotika di Sumbar ditampilkan dalam konferensi pers BNNP Sumbar, Rabu (23/7/2025) siang. (Dok. BNN)
Sejumlah tersangka penyalahgunaan narkotika di Sumbar ditampilkan dalam konferensi pers BNNP Sumbar, Rabu (23/7/2025) siang. (Dok. BNN)




Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melakukan penghadangan. Dalam mobil Grand Max, ditemukan empat karung besar warna hijau berisi total 100 paket ganja kering yang dibungkus lakban cokelat.





Rinciannya, karung 1: 20 paket besar, karung 2: 26 paket besar, karung 3: 27 paket besar serta karung 4: 27 paket besar.





Dari pemeriksaan awal, tersangka JM (26) mengaku bahwa ganja tersebut dipesan melalui seseorang berinisial A (DPO) di kawasan Panyabungan. Identitas empat tersangka di antaranya, JM (26), AY (26), E (27), dan BF (29).





Barang bukti lain yang turut disita meliputi 10 unit handphone berbagai merek, tiga lembar uang pecahan Rp100 ribu, dokumen kendaraan, serta dua unit mobil yang digunakan mengangkut ganja.





Kepala BNNP Sumbar menekankan, dua pengungkapan ini mengingatkan semua pihak akan bahaya laten jaringan narkotika yang tak pernah berhenti mencari celah. Oleh karena itu, upaya pemberantasan harus diimbangi program pencegahan dan rehabilitasi.





“Penanggulangan narkoba tidak cukup hanya dengan penindakan. Harus ada keseimbangan dengan program pencegahan dan rehabilitasi. Seperti tema HANI 2025, kita berupaya memutus rantai peredaran gelap narkoba menuju Indonesia Emas 2045,” katanya.





Riki Yanuarfi juga mengapresiasi peran masyarakat yang sudah berani melapor. Ia berharap masyarakat semakin aktif menjadi “mata dan telinga” untuk mendeteksi peredaran narkoba, demi mewujudkan Sumatera Barat Bersinar: Bersih Narkoba.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X