Sumbardaily.com, Padang - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas peredaran narkotika.
Selama Juli 2025, BNNP Sumbar berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan narkotika, yakni sabu seberat 1,9 kilogram dan ganja kering seberat 108 kilogram.
Dari operasi ini, enam tersangka diamankan, termasuk satu koordinator kurir yang ditangkap di Aceh.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Dr Riki Yanuarfi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti nyata bahwa jaringan pengedar narkotika terus berupaya menyusup ke wilayah Sumbar melalui jalur darat dan udara.
Oleh sebab itu, pihaknya menegaskan pentingnya sinergi seluruh elemen masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak pernah lengah dan berani melapor jika mengetahui indikasi peredaran narkoba. Perang melawan narkoba harus terus digelorakan demi mewujudkan Sumbar Bersinar dan mendukung Indonesia Emas 2045,” ujar Riki Yanuarfi, Rabu (23/7/2025).
Kasus pertama diungkap pada Selasa (15/7/2025), berawal dari laporan masyarakat terkait rencana pengiriman sabu melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman. Tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar segera bergerak melakukan pengintaian.