BNNP Sumbar Ungkap Dua Kasus Besar Peredaran Narkotika, Sita Ganja 108 Kilogram dan Sabu Hampir 2 Kilogram

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 23 Juli 2025 | 14:56 WIB
Sejumlah tersangka penyalahgunaan narkotika di Sumbar ditampilkan dalam konferensi pers BNNP Sumbar, Rabu (23/7/2025) siang. (Dok. BNN)
Sejumlah tersangka penyalahgunaan narkotika di Sumbar ditampilkan dalam konferensi pers BNNP Sumbar, Rabu (23/7/2025) siang. (Dok. BNN)



Pada pukul 07.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria berinisial AS (26), yang hendak terbang ke Bali.





Setelah memeriksa koper milik AS, ditemukan empat paket besar sabu seberat 1,9 kilogram yang dibungkus di dalam plastik bening.





AS mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang akan mengantar sabu ke Bali. Dari hasil pengembangan, BNNP Sumbar berhasil mengamankan koordinator kurir, berinisial I (22), yang berada di Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.





Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita satu koper, satu unit handphone iPhone 13 warna Midnight, dan satu helai sajadah hijau.





Hanya dua hari berselang, Kamis (17/7/2025) dini hari, BNNP Sumbar kembali menggagalkan peredaran ganja dalam jumlah besar.





Operasi ini dilakukan di Jalan Lintas Bukittinggi-Medan, tepatnya di Jorong Pandang Gadang Ranggu Malay, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.





Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan adanya pengangkutan ganja kering dari Penyabungan, Sumatera Utara, menuju Bukittinggi.





Tim gabungan BNNP Sumbar dan Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) memantau dua kendaraan yang diduga membawa barang haram tersebut, yakni Toyota Kijang LGX warna silver metalik bernomor polisi BA 1459 LG dan Daihatsu Grand Max warna putih bernomor polisi B 9935 PCS.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X