Akibat serangan tersebut, jari tangan kiri korban mengalami luka robek terbuka. Tersangka RA mengaku menggunakan senjata tajam jenis celurit berwarna emas dengan panjang lebih dari satu meter. Setelah diserang, korban kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Sementara itu, tersangka AAS juga mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban yang mengenai bagian punggung sebelah kanan.
Serangan ini mengakibatkan luka robek terbuka di bagian punggung kanan korban. AAS mengaku menggunakan senjata tajam jenis celurit berwarna silver dengan panjang lebih dari satu meter.
"Kedua tersangka menyerahkan senjata tajam yang digunakan kepada seseorang buronan di Pasar Gaung setelah melakukan aksi tawuran. Hingga saat ini, buronan itu masih dalam pencarian pihak kepolisian," kata Hendri.
Ancaman Hukuman
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua tersangka diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama dan dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal ini mengatur tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum.
"Tindakan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian sejauh ini adalah mengamankan tersangka beserta barang bukti dan membuat laporan kepada pimpinan," katanya.