Dalam rangka meminimalisir gangguan terhadap pengguna jalan, Dishub Kota Padang telah menetapkan jadwal operasional khusus bagi truk-truk pengangkut barang tersebut.
Ances mengimbau seluruh sopir dan pengusaha truk untuk mematuhi SOP yang telah disepakati bersama.
Beberapa poin penting dalam SOP yang harus dipatuhi meliputi larangan memuat barang melebihi kapasitas (overload) dan kewajiban menutup muatan dengan terpal secara rapi dan aman.
"Penutupan muatan dengan terpal harus dilakukan dengan benar untuk mencegah material tercecer dan membahayakan pengguna jalan lain," tegas Ances.
Lebih lanjut ia menambahkan, jika terjadi tumpahan material ke jalan raya, menjadi tanggung jawab penuh pihak pengangkut untuk segera membersihkannya dengan cara menyiram area terdampak.
"Hal ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan," sebutnya.
Ances juga menekankan pentingnya pengusaha truk melaksanakan pemeriksaan berkala terhadap kendaraan operasionalnya. "Setiap pengusaha truk harus memastikan keamanan kendaraannya melalui pemeriksaan KIR secara teratur," ujarnya.
Pemeriksaan ini sangat krusial mengingat implikasinya terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya. Ances menegaskan kembali komitmen Dishub Kota Padang untuk bertindak sesuai arahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.