Sumbardaily.com, Padang – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, Ances Kurniawan, menegaskan pihaknya akan memberlakukan sanksi tegas terhadap sopir dan pengusaha truk pengangkut barang yang mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam beroperasi di sepanjang Jalan Bypass.
Pernyataan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat mengenai polusi debu yang dihasilkan oleh truk pengangkut tanah clay, cangkang sawit, dan batu bara yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
"Mengikuti instruksi dari Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, kami akan menindak tegas setiap pelanggaran SOP, baik yang dilakukan oleh sopir maupun pengusaha truk," ungkap Ances Kurniawan, Selasa (25/2/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan dengan didampingi Kepala Bidang Keselamatan dan Operasional Dishub Kota Padang, Malizar Ade.Dalam upaya memastikan kepatuhan terhadap SOP, Dishub Kota Padang menjalin kerja sama strategis dengan sejumlah jajaran kepolisian yang bertugas di sepanjang Jalan Bypass.
Kolaborasi ini melibatkan Kapolsek Kuranji, Kapolsek Lubuk Begalung, dan Kapolsek Lubuk Kilangan untuk melakukan pemantauan intensif terhadap pelanggaran yang terjadi.
Ances memaparkan konsekuensi yang akan dihadapi pelanggar SOP dengan tegas. Bagi sopir yang tertangkap melanggar, mereka berpotensi dikenakan tilang oleh pihak kepolisian.
"Sementara untuk pengusaha truk, sanksi yang lebih berat dapat diberlakukan, termasuk pencabutan izin usaha," jelasnya.