Mengacu pada PMK Nomor 1 Tahun 2025, putusan final untuk perkara yang masuk tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan akan dikeluarkan pada 24 Februari 2025.
Sidang pembuktian ini menjadi tahap krusial bagi Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat dalam proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2024.
Para pihak akan mendapat kesempatan untuk memperkuat argumentasi mereka dengan menghadirkan saksi dan ahli yang relevan, sebelum MK mengeluarkan putusan final yang akan menentukan hasil akhir dari perselisihan pemilihan kepala daerah di kedua kabupaten tersebut. (red)