MK Lanjutkan Sidang Pembuktian PHPU Pilkada 2024, 2 Daerah Sumbar Masuk Daftar

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 10 Februari 2025 | 15:39 WIB
Sudah sidang gugatan PHPU Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok. Humas MK RI)
Sudah sidang gugatan PHPU Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok. Humas MK RI)


Sumbardaily.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menuntaskan tahap pengucapan putusan dan ketetapan untuk 270 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.





Dari total perkara tersebut, 227 berupa putusan dan 43 ketetapan, dengan 40 perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, termasuk dua kabupaten dari Sumatera Barat.





Sidang marathon yang berlangsung selama dua hari di Ruang Sidang Pleno MK pada 4-5 Februari 2025 dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya.





Pada hari pertama, majelis hakim berhasil memutus 138 perkara, dilanjutkan dengan 132 perkara pada hari berikutnya.





Dari analisis putusan MK, terdapat beberapa kategori perkara yang tidak dapat diterima. Sebanyak 31 perkara ditolak karena melewati batas waktu pengajuan, 119 perkara dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan 76 perkara dinilai tidak jelas (obscuur). Satu perkara tambahan ditolak karena tidak menyertakan alat bukti yang sah.





Dalam sidang yang sama, MK juga menetapkan 43 ketetapan dengan rincian: 6 perkara di luar kewenangan Mahkamah, 29 perkara ditarik kembali atau dicabut, dan 8 perkara gugur karena ketidakhadiran pemohon atau kuasa hukumnya tanpa alasan yang sah dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan.





Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa 40 perkara yang akan melanjutkan ke tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) mewakili jumlah daerah yang sama.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X