MK Lanjutkan Sidang Pembuktian PHPU Pilkada 2024, 2 Daerah Sumbar Masuk Daftar

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 10 Februari 2025 | 15:39 WIB
Sudah sidang gugatan PHPU Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok. Humas MK RI)
Sudah sidang gugatan PHPU Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok. Humas MK RI)



"Dari 40 perkara ini, bisa jadi ada pengurangan satu atau dua karena kemungkinan ada yang double. Namun, hal ini jarang terjadi karena perhitungan KPU dan Bawaslu berbasis daerah, bukan perkara," jelasnya.





Dari 40 daerah yang akan menjalani sidang pembuktian, Sumatera Barat diwakili oleh Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.





Daerah lain yang masuk dalam daftar tersebut mencakup tiga provinsi (Papua Pegunungan, Papua, dan Kepulauan Bangka Belitung) serta berbagai kabupaten/kota dari Aceh hingga Papua.





Sesuai Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 48, para pihak yang terlibat dalam persidangan, termasuk Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu Kabupaten/Kota - diberi kesempatan untuk menghadirkan Saksi/Ahli.





Untuk tingkat kabupaten/kota, maksimal 4 orang saksi/ahli diperbolehkan, sementara untuk tingkat provinsi batas maksimalnya 6 orang.





Suhartoyo menekankan pentingnya koordinasi antara KPU dan Bawaslu dalam mempersiapkan sidang pembuktian yang akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025.





"Tahap pembuktian membutuhkan pendalaman yang lebih detail dan komprehensif. Data-data dari perkara yang telah selesai juga dapat dimanfaatkan untuk koordinasi dengan instansi terkait," tambahnya.





Berdasarkan peraturan perundang-undangan, MK memiliki batas waktu 45 hari kerja sejak perkara tercatat dalam e-BRPK untuk menyelesaikan seluruh perkara PHPU Kepala Daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X