"Dari 40 perkara ini, bisa jadi ada pengurangan satu atau dua karena kemungkinan ada yang double. Namun, hal ini jarang terjadi karena perhitungan KPU dan Bawaslu berbasis daerah, bukan perkara," jelasnya.
Dari 40 daerah yang akan menjalani sidang pembuktian, Sumatera Barat diwakili oleh Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.
Daerah lain yang masuk dalam daftar tersebut mencakup tiga provinsi (Papua Pegunungan, Papua, dan Kepulauan Bangka Belitung) serta berbagai kabupaten/kota dari Aceh hingga Papua.
Sesuai Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 48, para pihak yang terlibat dalam persidangan, termasuk Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu Kabupaten/Kota - diberi kesempatan untuk menghadirkan Saksi/Ahli.
Untuk tingkat kabupaten/kota, maksimal 4 orang saksi/ahli diperbolehkan, sementara untuk tingkat provinsi batas maksimalnya 6 orang.
Suhartoyo menekankan pentingnya koordinasi antara KPU dan Bawaslu dalam mempersiapkan sidang pembuktian yang akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025.
"Tahap pembuktian membutuhkan pendalaman yang lebih detail dan komprehensif. Data-data dari perkara yang telah selesai juga dapat dimanfaatkan untuk koordinasi dengan instansi terkait," tambahnya.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, MK memiliki batas waktu 45 hari kerja sejak perkara tercatat dalam e-BRPK untuk menyelesaikan seluruh perkara PHPU Kepala Daerah.