"Kami juga memohon agar Mahkamah memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kota Payakumbuh, tanpa mengikutsertakan Paslon Nomor Urut 3, dalam waktu maksimal tiga bulan sejak putusan dibacakan," pungkas Ridwan Bakar.
Sidang pemeriksaan pendahuluan ini menjadi tahap awal dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada Payakumbuh 2024. MK akan melanjutkan persidangan untuk mendengarkan tanggapan dari pihak termohon dan pihak terkait sebelum mengambil keputusan final. (red)