Sidang Sengketa Pilkada Payakumbuh: Dugaan Politik Uang Berkedok Surat Mandat Mencuat

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 13 Januari 2025 | 11:39 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Rivaldi dan Ridwan Bakar saat sidang Pemeriksaan Pendahuluan PHPU Walikota Kota Payakumbuh. (Foto: Dok MK RI)
Kuasa Hukum Pemohon Rivaldi dan Ridwan Bakar saat sidang Pemeriksaan Pendahuluan PHPU Walikota Kota Payakumbuh. (Foto: Dok MK RI)




"Kami juga memohon agar Mahkamah memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kota Payakumbuh, tanpa mengikutsertakan Paslon Nomor Urut 3, dalam waktu maksimal tiga bulan sejak putusan dibacakan," pungkas Ridwan Bakar.





Sidang pemeriksaan pendahuluan ini menjadi tahap awal dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada Payakumbuh 2024. MK akan melanjutkan persidangan untuk mendengarkan tanggapan dari pihak termohon dan pihak terkait sebelum mengambil keputusan final. (red)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X