Rivaldi menjelaskan, pemberian Surat Mandat dan KTA partai merupakan kamuflase untuk menghindari tuduhan politik uang.
"Dokumen-dokumen tersebut hanyalah kedok untuk mengelabui Bawaslu. Mereka berusaha membuat seolah-olah uang yang dibagikan adalah honor saksi mandat dan keanggotaan partai, bukan praktik money politics," tegasnya.
Pemohon mengklaim telah melaporkan praktik ini ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Payakumbuh. Pada hari pemilihan, terjadi kerumunan ratusan warga di Kantor DPC Demokrat yang diduga menunggu pembagian uang.
Bawaslu Payakumbuh yang mendatangi lokasi tersebut langsung melakukan penangkapan, dan kasus ini kemudian ditindaklanjuti hingga tahap penyidikan di kepolisian.
"Sayangnya, proses hukum terhenti dengan dikeluarkannya SP3 karena tersangka melarikan diri," ungkap Rivaldi di hadapan majelis hakim.
Dalil permohonan juga mengungkap besaran uang yang dibagikan bervariasi antara Rp 50.000 hingga Rp 300.000 per orang. Praktik ini diduga terjadi secara masif di seluruh lima kecamatan Kota Payakumbuh.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, melalui kuasa hukumnya, Ridwan Bakar, Pemohon mengajukan beberapa tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi.
Tuntutan pertama, pembatalan Keputusan KPU Kota Payakumbuh Nomor 636 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2024. Kedua, mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3, Zulmaeta-Elzadaswarman.