Sidang Sengketa Pilkada Payakumbuh: Dugaan Politik Uang Berkedok Surat Mandat Mencuat

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 13 Januari 2025 | 11:39 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Rivaldi dan Ridwan Bakar saat sidang Pemeriksaan Pendahuluan PHPU Walikota Kota Payakumbuh. (Foto: Dok MK RI)
Kuasa Hukum Pemohon Rivaldi dan Ridwan Bakar saat sidang Pemeriksaan Pendahuluan PHPU Walikota Kota Payakumbuh. (Foto: Dok MK RI)


Sumbardaily.com, Jakarta – Persidangan perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap dugaan praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, masif, dan sistematis (TSM).





Pasangan Calon Nomor Urut 1, Supardi dan Tri Venindra, melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan yang teregistrasi dalam Perkara Nomor 60/PHPU.WAKO-XXIII/2025.





Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Jumat (10/1/2025) di Gedung I MK dipimpin oleh Panel Hakim yang terdiri dari Ketua MK Suhartoyo sebagai ketua sidang, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.





Perkara ini melibatkan KPU Kota Payakumbuh sebagai Termohon dan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Zulmaeta-Elzadaswarman sebagai Pihak Terkait.





Rivaldi, Kuasa Hukum Pemohon, mengungkapkan adanya pola sistematis dalam upaya mempengaruhi pemilih di lima kecamatan: Lamposi Tigo Nagori, Payakumbuh Barat, Payakumbuh Selatan, Payakumbuh Timur, dan Payakumbuh Utara.





Menurutnya, modus yang digunakan cukup rapi, dimulai dengan pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dari para pemilih.





"Para pemilih yang telah menyerahkan dokumen kependudukan kemudian diberikan Surat Mandat, yang seolah-olah menunjukkan penugasan mereka sebagai saksi di TPS. Tidak hanya itu, mereka juga menerima Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrat dan KTA Partai Persatuan Pembangunan," papar Rivaldi saat membacakan dalil permohonan dilansir dari laman resmi MK RI, Senin (13/1/2025).


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X