Kesalahan pemetaan wilayah ini tersebar di berbagai kecamatan di Pasaman Barat, meliputi Kecamatan Sungai Aur, Sungai Meremas, Kinali, Luhak Nan Duo, Talamau, Ranah Pasisia, Gunung Tuleh, Lembah Malintang, Koto Balingka, dan Ranah Batahan.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, kedua pemohon mengajukan petitum yang serupa kepada Majelis Hakim Konstitusi. Paslon Hamsuardi-Kusnadi meminta agar MK memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.
Sementara Paslon Daliyus-Heri Miheldi meminta pembatalan Keputusan KPU Pasaman Barat tentang penetapan hasil Pilkada dan pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam waktu maksimal dua bulan setelah putusan MK, dengan syarat perbaikan pemetaan TPS sesuai domisili pemilih.
"Kami meminta MK untuk memerintahkan perbaikan penetapan lokasi TPS agar disesuaikan dengan domisili pemilih sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang," tegas Aermadepa. (red)