Gugatan Pilkada Pasaman Barat: Ribuan Pemilih Harus Tempuh 20 KM ke TPS

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 13 Januari 2025 | 08:23 WIB
Kuasa hukum Pemohon Martha Dinata dan Aermadepa pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan PHPU Bupati Kabupaten Pasaman Barat. (Foto: Dok MK RI)
Kuasa hukum Pemohon Martha Dinata dan Aermadepa pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan PHPU Bupati Kabupaten Pasaman Barat. (Foto: Dok MK RI)



"Kondisi ini terjadi karena KPU menyusun daftar pemilih tanpa memperhatikan prinsip-prinsip dasar. Akibatnya, banyak pemilih harus mencoblos di TPS yang berbeda nagari dan kecamatan dari tempat tinggal mereka," jelas Aermadepa.





Fakta mengejutkan terungkap ketika Aermadepa menyebutkan bahwa beberapa pemilih harus menempuh jarak hingga 20 kilometer dan bahkan menyeberang pulau untuk mencapai TPS.





"Secara geografis, jarak antara kecamatan tempat pemilih terdaftar dengan lokasi TPS ada yang mencapai 20 kilometer. Bahkan ada yang mengharuskan penyeberangan pulau, membuat pemilih praktis tidak mungkin menjangkau TPS," tambahnya.





Perolehan suara dalam Pilkada Pasaman Barat 2024 menunjukkan Paslon Nomor Urut 01 Yulianto-M. Ihpan memperoleh 59.551 suara, Paslon Nomor Urut 02 Daliyus K-Heri Miheldi meraih 57.121 suara.





Paslon Nomor Urut 03 Hamsuardi-Kusnadi mendapat 50.792 suara, dan Paslon Nomor Urut 04 Jailani-Syamsul Bahri memperoleh 15.526 suara, dengan total suara sah 182.990.





Permasalahan administratif lain yang disoroti kedua pemohon adalah distribusi Form C6 atau Surat Pemberitahuan pemungutan suara.





Martha Dinata mengungkapkan banyak pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak menerima Form C6, sehingga tidak dapat mencoblos di TPS terdekat karena dianggap tidak terdaftar. Aermadepa bahkan mengindikasikan adanya unsur kesengajaan dalam kasus Form C6 ini.





"Kami memiliki bukti bahwa banyak pendukung kami tidak menerima Form C6. Padahal hak suara mereka sangat menguntungkan bagi Pemohon. Terindikasi ada upaya sengaja menghilangkan hak pilih mereka," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X