Sumbardaily.com, Jakarta – Penempatan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang jauh dari domisili pemilih menjadi sorotan dalam dua sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Dalam sidang pertama dengan nomor perkara 36/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pasangan Calon Nomor Urut 03 Hamsuardi-Kusnadi Dt. Rajo Batuah melalui kuasa hukumnya Martha Dinata mengungkapkan dampak signifikan dari kesalahan pemetaan wilayah terhadap partisipasi pemilih.
Data yang dipaparkan menunjukkan dari 311.171 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), hanya 182.991 orang yang menggunakan hak pilihnya.
"Kesalahan pemetaan wilayah oleh KPU Pasaman Barat mengakibatkan 35 persen pemilih tidak dapat atau enggan menggunakan hak pilihnya karena lokasi TPS yang tidak aksesibel," ungkap Martha di Ruang Sidang Pleno MK dilansir dari laman resmi MK RI, Senin (13/1/2025).
Permasalahan serupa juga diangkat dalam sidang kedua dengan nomor perkara 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh Pasangan Calon Nomor Urut 02 Daliyus-Heri Miheldi.
Melalui kuasa hukumnya, Aermadepa, mereka memaparkan data bahwa 128.240 pemilih atau lebih dari 41 persen dari total DPT tidak dapat menggunakan hak pilihnya.