Menurut Pemohon, terdapat indikasi ASN membantu membagikan bantuan melalui acara-acara resmi yang ditujukan kepada pendukung pasangan incumbent, dengan koordinasi dilakukan melalui kecamatan dan nagari.
Permohonan ini semakin diperkuat dengan adanya dugaan intimidasi terhadap tim pemenangan Pemohon.
"Kami memiliki bukti video yang menunjukkan adanya penyerangan terhadap rumah relawan kami, bahkan rumah Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 juga menjadi sasaran," tegas Rahmad.
Berdasarkan rangkaian dugaan pelanggaran tersebut, Pemohon mengajukan petitum agar Majelis Hakim Konstitusi mendiskualifikasi pencalonan dan/atau kemenangan Pihak Terkait dalam Pilkada Solok Selatan 2024.
Selain itu, mereka juga meminta pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Solok Selatan Nomor 848 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Tahun 2024.
Sidang PHPU ini menjadi sorotan publik mengingat sejumlah dugaan pelanggaran serius yang disampaikan Pemohon.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan perkara ini dalam sidang berikutnya dengan agenda pembuktian dari masing-masing pihak. (red)