Gugatan PHPU Solok Selatan: Dari Ijazah Palsu hingga Penyalahgunaan APBD

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 12 Januari 2025 | 20:30 WIB
Kuasa hukum Pemohon Rahmad Aldi dan Wikra Febrian pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan PHPU Bupati Kabupaten Solok Selatan. (Foto: Dok MK RI)
Kuasa hukum Pemohon Rahmad Aldi dan Wikra Febrian pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan PHPU Bupati Kabupaten Solok Selatan. (Foto: Dok MK RI)




Menurut Pemohon, terdapat indikasi ASN membantu membagikan bantuan melalui acara-acara resmi yang ditujukan kepada pendukung pasangan incumbent, dengan koordinasi dilakukan melalui kecamatan dan nagari.





Permohonan ini semakin diperkuat dengan adanya dugaan intimidasi terhadap tim pemenangan Pemohon.





"Kami memiliki bukti video yang menunjukkan adanya penyerangan terhadap rumah relawan kami, bahkan rumah Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 juga menjadi sasaran," tegas Rahmad.





Berdasarkan rangkaian dugaan pelanggaran tersebut, Pemohon mengajukan petitum agar Majelis Hakim Konstitusi mendiskualifikasi pencalonan dan/atau kemenangan Pihak Terkait dalam Pilkada Solok Selatan 2024.





Selain itu, mereka juga meminta pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Solok Selatan Nomor 848 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Tahun 2024.





Sidang PHPU ini menjadi sorotan publik mengingat sejumlah dugaan pelanggaran serius yang disampaikan Pemohon.





Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan perkara ini dalam sidang berikutnya dengan agenda pembuktian dari masing-masing pihak. (red)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X