Sumbardaily.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan pada Pilkada 2024.
Persidangan yang berlangsung Jumat (10/1/2025) di Gedung I MK ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua Hakim Konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Perkara dengan nomor register 112/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Armen Syahjohan-Boy Iswarmen melalui kuasa hukum mereka, Rahmad Aldi dan Wikra Febrian.
Gugatan ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan sebagai Termohon, dengan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Khairunas-Yulian Efi sebagai Pihak Terkait.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, Tim Kuasa Hukum Pemohon mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh pasangan petahana.
Salah satu sorotan utama adalah dugaan penggunaan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) palsu oleh Khairunas.
"Kami menemukan adanya perbedaan mencolok pada dokumen pendidikan Pihak Terkait. Dalam ijazah yang digunakan untuk pendaftaran di KPU Solok Selatan, tertera bahwa yang bersangkutan merupakan lulusan SMA Negeri 1 Padang. Namun, Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) justru mencantumkan SMA YAPI sebagai almamaternya," papar Rahmad Aldi saat membacakan dalil permohonan dilansir dari laman resmi MK RI, Minggu (12/1/2025).