Rahmad Aldi juga menyampaikan bahwa dokumen pendidikan tersebut telah digunakan Khairunas sejak menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok.
Menanggapi hal ini, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa dugaan tersebut merupakan persoalan serius yang membutuhkan pembuktian komprehensif di persidangan selanjutnya.
"Kami meminta baik Pemohon maupun Termohon untuk menyiapkan bukti-bukti terkait persoalan ijazah ini. KPU Solok Selatan juga harus memberikan klarifikasi mengenai proses verifikasi dokumen pada saat pendaftaran," tegas Suhartoyo dalam persidangan.
Selain masalah ijazah, Pemohon juga mengungkapkan dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Solok Selatan oleh petahana.
Tim Kuasa Hukum menjelaskan bahwa terdapat praktik pembagian sembako menggunakan anggaran daerah yang dilakukan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Padang Aro setiap acara car free day pada hari Minggu.
"Kegiatan tersebut melibatkan dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, dengan sembako dikemas dalam kantong berwarna kuning," ungkap Rahmad Aldi.
Lebih lanjut, ia menambahkan adanya indikasi penyalahgunaan APBD untuk membayar transport peserta dalam acara pelatihan yang dipertanyakan keasliannya karena tidak ada narasumber.
Dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemenangan pasangan petahana juga menjadi sorotan dalam sidang tersebut.