Sebelumnya, Iriadi Dt Tumanggung melaporkan Jon Firman Pandu ke Polda Sumbar atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyangkut mahar politik pada Pilkada 2020.
Laporan kasus ini tertuang dalam LP Nomor LP/B/173/V/2022/SPKT/Polda Sumbar.
Dalam laporan, Iriadi Dt Tumanggung yang saat itu merupakan salah satu Calon Bupati Solok merasa tertipu oleh Jon Firman Pandu terkait dugaan pemberian mahar dengan nilai sekitar Rp 850 juta.
Uang tersebut diberikan kepada Jon Firman Pandu yang saat itu menjabat Ketua DPC Partai Gerindra. Sayangnya, setelah mahar diberikan, Iriadi tidak jadi mendapatkan tiket dari Partai Gerindra.
Partai Gerindra menunjuk malah memilih Jon Firman Pandu untuk mendampingi Epyardi Asda. Namun uang mahar yang telah diberikan tidak dikembalikan usai Pilkada 2020 selesai. (red)