Polda Sumbar telah menaikkan status kasus dugaan penipuan dan penggelapan menyangkut mahar politik Pilkada 2022 yang menyeret nama Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu ke tingkat penyidikan.
Pasalnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dengan korban Iriadi Dt Tumanggung tersebut telah keluar pada 1 September 2022 lalu.
“Iya sudah naik sidik,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).
Dwi menjelaskan, pada tingkat penyidikan ini, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar masih mendalami keterangan enam orang saksi.
“Kalau sudah lengkap (keterangan saksi), akan gelar (perkara). Lalu (kalau terbukti ada pidana) baru penetapan tersangka,” sebut Dwi.
Baca Juga:
Kuota Berkurang, Masa Tunggu Ibadah Haji Jadi 55 Tahun