Lawan Hoaks, AJI Padang Gelar Pelatihan Cek Fakta untuk Radio di Sumbar
Salah satu saksi yang dimintai keterangan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar terkait kasus ini adalah Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Solok Hafni Hafiz.
Hafni mengatakan, dirinya dimintai keterangan sebagai saksi oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar, Rabu (12/10/2022).
“Ada sekitar 18 pertanyaan. Ada soal mahar. Apakah Pak Iriadi pernah memberi uang, saya katakan kalau secara organisasi tidak pernah. Dibuktikan dengan rekening DPC,” ujar Hafni.
“Lalu soal apakah Pak Iriadi pernah mendaftar ke DPC Gerindra Kabupaten Solok. Kita lihatkan bukti Pak Iriadi mendaftar,” tambah Hafni.
Bantah Ada Penyerahan Uang Rp850 Juta
Terpisah, Pengacara Jon Firman Pandu yakni Syaiwat Hamli menyampaikan, kliennya telah mengetahui bahwa status kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan.
“Penyidik sah-sah saja menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Tapi bukti penyerahan uang Rp850 juta itu tidak ada,” sebut Hamli.
Namun demikian, Hamli menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda Sumbar.