Kedelapan, menyampaikan informasi tentang tata cara pengaduan masyarakat dan melaporkan penyalahgunaan wewenang.
Kesembilan, menyampaikan informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa.
Kesepuluh, menyampaikan informasi tentang prosedur peringatan dini evakuasi dalam keadaan darurat.
Semoga ke depannya akan menjadi perbaikan bagi Pemerintah Provinsi Sumatera barat dalam menjalankan keterbukaan informasi publik ini, dengan adanya Perda dan Undang-Undang negara mampu dipatuhi oleh seluruh badan publik yang berada di lingkungan Provinsi Sumatera barat.