Menyigi Realisasi Keterbukaan Informasi Publik

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 1 Oktober 2022 | 21:19 WIB


Penulis: Muhammad Fauzi (Wartawan Haluan)





Indonesia saat ini merupakan salah satu bagian dari 90 negara yang telah memiliki regulasi mengenai Informasi Publik. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia menjadi bagian dalam menjalankan komitmen sebagai negara yang mengedepankan keterbukaan dan transparansi publik melalui amanat Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.





Pemerintah Indonesia saat ini berupaya mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik sebagai wujud dari open governance. Dengan adanya regulasi yang menjadi faktor utama dalam penyelenggaraan sebuah pelayanan publik yang berkualitas di era globalisasi, tentunya badan publik diharapkan dapat memberikan akses lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan berbagai macam mengenai informasi.





Informasi yang diberikan oleh badan publik menjadi pendorong untuk masyarakat agar lebih aktif berpartisipasi dalam menggunakan hak atas informasi yang didapatkan serta turut mengawal setiap proses kebijakan badan publik dalam bentuk formulasi, implementasi, dan evaluasi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.





Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik tentu saja tidak hanya berlaku bagi pemerintah pusat maupun stakeholder yang berada di jajaran nasional akan tetapi juga berlaku bagi setiap daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota, akan tetapi setiap provinsi maupun kabupaten dan kota masih rendah terhadap Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakannya.





Hal ini juga dialami oleh Pemerintah Provinsi Sumatera barat yang masih rendah dalam penyampaian segala bentuk keterbukaan informasi yang disampaikannya kepada masyarakat melalui penilaian Komisi Informasi RI.





Rendahnya keterbukaan informasi badan publik Provinsi Sumatera barat ditandai dari belum berjalannya instrumen penting dalam tata pengelolaan pemerintahan yang transparansi dan akuntabel.





Disebabkan banyaknya organisasi perangkat daerah maupun stakeholder di Sumatera barat yang belum melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai badan publik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Hal ini perlu diingatkan lagi bahwa setiap perangkat daerah wajib untuk melaksanakan informasi kepada publik agar khalayak mengetahui sejauh manakah kepemerintahan telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Terkini

Gunung dan Wisata Masa Depan

Jumat, 21 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Jembatan Cinta-nya Rasuna Said

Senin, 3 Agustus 2026 | 20:18 WIB

Berani Jujur Hebat

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:59 WIB

Nestapa Perundungan di Sekolah

Selasa, 28 Juli 2026 | 10:30 WIB

Lautaro Martínez dan Dua Asis Messi

Kamis, 16 Juli 2026 | 20:09 WIB

Meluruskan Kesalahan Fatal Jam Gadang

Sabtu, 6 Juni 2026 | 18:14 WIB
X