Perlu disadari bahwa keterbukaan informasi publik menjadi salah satu ciri penting dalam perwujudan negara demokrasi yang terus menjunjung tinggi kedaulatan rakyatnya dalam kerangka tujuan terbentuknya good governace yang merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Undang-undang secara tegas sudah menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan informasi publik serta badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, proposional dan cara sederhana. Walaupun di dalam undang-undang menyampaikan bahwa ada beberapa informasi yang harus menjadi pengecualian ketat dan sangat terbatas dalam menyampaikannya.
Problematika hari ini yang terjadi bagi Provinsi Sumatera barat perlu menjadi kajian yang mendalam sebagai bentuk evaluasi kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi, meskipun pada tahun ini Provinsi Sumatera barat telah mengesahkan dan mengeluarkan regulasi perda tentang keterbukaan informasi publik di provinsi melalui rapat paripurna bersama DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Namun menjadi catatan penting juga bagi badan pelayanan publik walaupun sudah adanya perda aturan yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik di Provinsi Sumatera barat. Membuat tim pengawas dalam melakukan monitoring kepada seluruh OPD maupun stakeholder yang berada dibawah wewenang pemerintah provinsi serta memberikan sanksi yang tegas bagi siapa saja yang tidak menjalankan amanat dari regulasi tersebut agar realisasi dari sebuah aturan tidak sebatas kertas yang dilapisi oleh pena saja.
Pada dasarnya setiap aturan yang dibuat di dalam undang-undang baik pemerintah pusat maupun daerah tetap menjadi dasar landasan hukum yang kuat untuk dipatuhi, terlebih lagi mengenai tentang keterbukaan informasi publik. Namun, dasar aturan tersebut juga harus memberikan kemanfaatan bagi pelayanan badan publik terkhusus lagi untuk masyarakat luas, antara lain:
Pertama, mendapatkan informasi sebagai wujud adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk mengetahui rencana, program, proses dan alasan pengambilan kebijakan badan publik yang terkait hajat hidup orang banyak.
Kedua, sebagai bentuk pendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan badan publik dan pengelolaan badan publik yang sehat dan baik.
Ketiga, melaksanakan tugas penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dengan melakukan transparansi kepada publik, menjalankan efektivitas tugas, efesiensi dan akuntabel badan publik.