Sumatera Barat Dikepung Api: Karhutla Bukan Lagi Sekadar Musiman

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:31 WIB
Guru Besar Dosen Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Bung Hatta (UBH), Prof Ir Haryani, MTP. (Dok. Pribadi)
Guru Besar Dosen Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Bung Hatta (UBH), Prof Ir Haryani, MTP. (Dok. Pribadi)




Namun, keberadaan puluhan kejadian karhutla dalam satu periode menunjukkan bahwa ancaman kebakaran tetap nyata dan membutuhkan sistem pencegahan yang konsisten.





Ini juga mengingatkan kita bahwa jumlah kejadian dan luas terbakar adalah dua indikator berbeda. Satu kebakaran kecil dapat dihitung sebagai satu kejadian, sedangkan satu kebakaran pada kondisi ekstrem dapat meluas hingga ratusan hektare. Karena itu, pemerintah perlu menggunakan lebih dari satu indikator dalam mengevaluasi karhutla.





Lima langkah yang harus diperkuat






  1. Peta risiko harus menjadi alat kerja, bukan sekadar dokumen





Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota perlu memiliki peta kerawanan karhutla yang diperbarui secara berkala. Peta tersebut harus menunjukkan wilayah prioritas berdasarkan kombinasi hotspot, kekeringan, tutupan lahan, aksesibilitas dan riwayat kebakaran.






  1. Sistem peringatan dini harus sampai ke nagari





Informasi satelit harus diterjemahkan menjadi informasi sederhana yang dapat dipahami masyarakat. Misalnya: Risiko Rendah → Waspada → Siaga → Risiko Tinggi. Ketika status risiko meningkat, kegiatan pembukaan lahan dengan api harus diperketat dan patroli ditingkatkan.






  1. Perkuat masyarakat sebagai garda terdepan





Masyarakat lokal adalah pihak yang paling dekat dengan sumber api. Kelompok masyarakat peduli api, kelompok tani, pemerintah nagari dan relawan perlu diberikan pelatihan, peralatan dasar, sistem komunikasi dan prosedur pelaporan yang jelas.






  1. Terapkan pembukaan lahan tanpa bakar





Pencegahan harus menyediakan solusi. Sisa tanaman dan biomassa dapat dikelola menjadi kompos, mulsa atau bahan organik lainnya. Dengan demikian, masyarakat tidak harus membakar untuk membersihkan lahan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Gunung dan Wisata Masa Depan

Jumat, 21 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Jembatan Cinta-nya Rasuna Said

Senin, 3 Agustus 2026 | 20:18 WIB

Berani Jujur Hebat

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:59 WIB

Nestapa Perundungan di Sekolah

Selasa, 28 Juli 2026 | 10:30 WIB

Lautaro Martínez dan Dua Asis Messi

Kamis, 16 Juli 2026 | 20:09 WIB

Meluruskan Kesalahan Fatal Jam Gadang

Sabtu, 6 Juni 2026 | 18:14 WIB
X