Hunian permanen di bantaran sungai yang secara nyata meningkatkan risiko bencana termasuk bentuk pengabaian amanah terhadap ruang hidup bersama. Ketika manusia memaksakan kehendaknya atas alam tanpa memperhatikan batas-batasnya, maka kerusakan menjadi akibat yang tak terelakkan.
Lebih jauh, Islam juga menekankan prinsip dar’u al-mafāsid muqaddam ‘alā jalbi al-maṣāliḥ, mencegah kerusakan harus didahulukan daripada meraih kemanfaatan.
Tinggal di bantaran sungai mungkin mendatangkan manfaat ekonomi jangka pendek, namun mudaratnya jauh lebih besar, yakni hilangnya nyawa, rusaknya harta, dan trauma sosial yang berulang.
Dalam maqāṣid al-syarī‘ah, menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs) adalah tujuan utama syariat, yang tidak boleh dikalahkan oleh alasan kenyamanan atau keterpaksaan ekonomi.
Normalisasi sungai sering dipilih karena dianggap solusi cepat dan tidak menimbulkan gejolak sosial. Namun kebijakan yang benar tidak selalu yang paling mudah.
Negara memiliki kewajiban syar’i dan konstitusional untuk melindungi warganya dari bahaya. Karena itu, mensterilkan bantaran sungai dari hunian permanen adalah langkah yang lebih tepat, meskipun berat secara politik dan sosial.
Penertiban ini tentu tidak boleh dilakukan secara represif. Dalam ajaran Islam, keadilan harus berjalan seiring dengan kasih sayang. Relokasi harus disertai penyediaan hunian yang layak, aman, dan bermartabat, serta dukungan keberlanjutan ekonomi.
Di sinilah peran negara sebagai pelindung (ḥāris) dan pengelola kemaslahatan publik diuji secara nyata.