Oleh: Perdinal, S.Pd.I
Pendidik Pendidikan Agama Islam
Musibah banjir bandang yang kembali terjadi di berbagai daerah seharusnya menjadi cermin kejujuran bagi kita semua dalam membaca akar persoalan. Namun ironisnya, pasca bencana, tuntutan yang paling sering disuarakan oleh masyarakat yang bermukim di bantaran sungai adalah desakan kepada pemerintah untuk melakukan normalisasi sungai.
Sungai dianggap dangkal, menyempit, dan tidak lagi mampu menampung debit air. Tuntutan ini terdengar masuk akal, tetapi sesungguhnya keliru jika dijadikan solusi utama.
Dalam perspektif tata ruang dan kebencanaan, sungai bukan sekadar aliran air, melainkan sistem ekologi yang memiliki ruang alami bernama bantaran. Bantaran sungai berfungsi sebagai daerah penyangga, resapan, dan ruang limpasan ketika debit air meningkat.
Ketika ruang ini dipenuhi bangunan permanen, sungai kehilangan fungsinya, dan bencana menjadi keniscayaan. Normalisasi sungai tanpa mensterilkan bantaran dari hunian ibarat mengobati demam tanpa menyentuh sumber infeksi.
Jika ditinjau dari sudut pandang Pendidikan Agama Islam, persoalan ini tidak sekadar teknis, tetapi juga moral dan spiritual. Islam mengajarkan prinsip amanah dalam memanfaatkan bumi.
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”
(QS. Al-A’raf: 56)