Jika kampus gagal menciptakan ruang yang manusiawi, maka tindakan ekstrem seperti bunuh diri bisa menjadi manifestasi dari keputusasaan sosial. Dalam perspektif kriminologi, peristiwa seperti ini bukan semata tragedi personal, tetapi gejala kegagalan sistemik, di mana kampus gagal menciptakan lingkungan yang peduli, suportif, dan adil.
Ilmu yang Kehilangan Empati
Secara aksiologis, kita patut bertanya: untuk apa pendidikan tinggi jika kehilangan rasa kemanusiaan? Untuk apa hukum jika tidak mampu memberikan keadilan bagi manusia itu sendiri?
Kampus seharusnya menjadi tempat pembentukan kepribadian yang utuh, bukan sekadar gudang teori atau mesin pencetak gelar. Namun kenyataannya, banyak perguruan tinggi kini dikuasai oleh logika kompetisi dan ambisi individual.
Empati tersingkir oleh ambisi, solidaritas digantikan oleh gengsi. Padahal, hukum tanpa nurani hanya akan menjadi alat kekuasaan, dan ilmu tanpa empati hanya akan menjadi kesombongan intelektual.
Hukum dan Tanggung Jawab Sosial
Dari sudut hukum pidana, perundungan memang sulit dijerat bila unsur pidananya tidak dapat dibuktikan. Namun, pendekatan hukum tidak boleh berhenti di sana.
Kita membutuhkan norma-norma baru dalam sistem pendidikan yang memandang keamanan psikologis sebagai hak asasi setiap peserta didik. Institusi pendidikan wajib memiliki mekanisme pelaporan yang aman, independen, dan berpihak pada korban.
Selain itu, dengan menggunakan pendekatan kriminologi, kita dapat memahami akar struktural kekerasan bahwa perilaku menyimpang tidak muncul begitu saja, tetapi dipelihara oleh sistem nilai dan struktur sosial yang timpang.