Keadilan Ekologis, Suatu Alternatif dalam Formulasi Sanksi Pidana Perikanan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 08:08 WIB
Ilustrasi Keadilan Ekologis (Foto: Freepik)
Ilustrasi Keadilan Ekologis (Foto: Freepik)




Maka, formulasi sanksi pidana ke depan perlu: Pertama Pidana Penjara dan Denda yang Proporsional bukan sekadar nominal, tetapi sebanding dengan kerusakan ekologi. Kedua Sanksi Restoratif, pelaku diwajibkan memperbaiki ekosistem, misalnya rehabilitasi terumbu karang atau pembayaran kompensasi ekologis.





Ketiga Pencabutan Hak Operasional, larangan melaut bagi kapal yang terbukti melakukan IUU Fishing. Keempat Pemberdayaan Nelayan Lokal hasil denda dialokasikan untuk program penguatan nelayan tradisional, khususnya di wilayah rawan seperti Sumatera Barat.





Jalan Tengah





IUU Fishing bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga soal keadilan ekologis. Selama hukum hanya dipahami sebatas menghukum pelaku, tanpa menyentuh aspek pemulihan ekosistem, laut Indonesia akan terus mengalami degradasi. Karena itu, diperlukan formulasi sanksi pidana yang tidak hanya menekankan pada efek jera, tetapi juga berorientasi pada pemulihan lingkungan.





Prinsip keadilan ekologis dapat menjadi jalan tengah: menghukum pelaku, memulihkan ekosistem yang rusak, sekaligus menjaga hak generasi mendatang untuk menikmati laut yang sehat dan lestari. (*)






Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gunung dan Wisata Masa Depan

Jumat, 21 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Jembatan Cinta-nya Rasuna Said

Senin, 3 Agustus 2026 | 20:18 WIB

Berani Jujur Hebat

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:59 WIB

Nestapa Perundungan di Sekolah

Selasa, 28 Juli 2026 | 10:30 WIB

Lautaro Martínez dan Dua Asis Messi

Kamis, 16 Juli 2026 | 20:09 WIB

Meluruskan Kesalahan Fatal Jam Gadang

Sabtu, 6 Juni 2026 | 18:14 WIB
X