Maka, formulasi sanksi pidana ke depan perlu: Pertama Pidana Penjara dan Denda yang Proporsional bukan sekadar nominal, tetapi sebanding dengan kerusakan ekologi. Kedua Sanksi Restoratif, pelaku diwajibkan memperbaiki ekosistem, misalnya rehabilitasi terumbu karang atau pembayaran kompensasi ekologis.
Ketiga Pencabutan Hak Operasional, larangan melaut bagi kapal yang terbukti melakukan IUU Fishing. Keempat Pemberdayaan Nelayan Lokal hasil denda dialokasikan untuk program penguatan nelayan tradisional, khususnya di wilayah rawan seperti Sumatera Barat.
Jalan Tengah
IUU Fishing bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga soal keadilan ekologis. Selama hukum hanya dipahami sebatas menghukum pelaku, tanpa menyentuh aspek pemulihan ekosistem, laut Indonesia akan terus mengalami degradasi. Karena itu, diperlukan formulasi sanksi pidana yang tidak hanya menekankan pada efek jera, tetapi juga berorientasi pada pemulihan lingkungan.
Prinsip keadilan ekologis dapat menjadi jalan tengah: menghukum pelaku, memulihkan ekosistem yang rusak, sekaligus menjaga hak generasi mendatang untuk menikmati laut yang sehat dan lestari. (*)