Keadilan Ekologis, Suatu Alternatif dalam Formulasi Sanksi Pidana Perikanan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 08:08 WIB
Ilustrasi Keadilan Ekologis (Foto: Freepik)
Ilustrasi Keadilan Ekologis (Foto: Freepik)



Kedua, sanksi tidak mengutamakan pemulihan ekologis, sanksi pidana dalam UU perikanan lebih menekankan penjara, denda seta perampasan alat tangkap dan kapal. Tidak ada kewajiban bagi pelaku untuk memulihkan kerusakan ekosistem yang terjadi misal dengan rehabilitasi terumbu karang, restocking ikan, pemulihan mangrove dan lain-lain. Ketentuan pidana dalam UU Perikanan tidak diarahkan untuk mengembalikan keseimbangan lingkungan hanya sebatas menghukum manusia sehingga lingkungan sebagai subjek kepentingan tidak mendapatkan “keadilan” karena kerusakan hanya dianggap sebagai unsur tindak pidana, bukan sesuatu yang harus dipulihkan.





Ketiga, rumusan sanksi kurang memberikan efek jera, jika dilihat pada rumusan sanksi Pidana dalam beberapa pelanggaran kurang tinggi dibandingkan dengan kerugian ekonomi dan kerusakan linkungan yang ditimbulkan.





Keempat, Pertanggungjawaban Korporasi yang Lemah, aturan dalam undang-undang perikanan sebenarnya sudah mengatur soal tanggung jawab korporasi. Namun, dalam praktiknya, yang paling sering dikenai sanksi justru pengurus atau individu yang mengelola perusahaan. Mereka bisa dijatuhi hukuman pidana pokok, seperti penjara. Sementara itu, perusahaan sebagai badan hukum hanya dikenai denda tambahan. Padahal, keuntungan terbesar dari praktik perikanan ilegal justru dinikmati perusahaan.





Ketika sanksi yang dijatuhkan ke korporasi hanya sebatas denda, efek jera sulit tercapai. Akibatnya, perusahaan bisa saja menganggap pelanggaran hukum hanya sebagai “biaya operasional”, sehingga peluang terjadinya kasus serupa tetap terbuka lebar.





Sumatera Barat: Kasus Nyata Pengelolaan yang Diuji





Perairan di Sumatera Barat adalah contoh yang menarik dalam kasus tindak pidana perikanan. Di satu sisi, menyediakan jumlah sumber daya ikan yang banyak namun di sisi lain keberlimpahan sumber daya Ikan tersebut menjadi magnet bagi pelaku tindak pidana untuk melakukan praktik penangkapan ikan ilegal.





Masih sering terjadi di perairan Sumatera Barat tindak pidana perikan yang dilakukan baik oleh kapal internasional maupun lokal, yang tidak melaporkan hasil tangkapannya. Akibatnya, pendapatan nelayan kecil berkurang, stok ikan menurun, dan pemerintah daerah kesulitan memantau karena keterbatasan sumber daya.





Pengelolaan berbasis keadilan ekologis di Sumatera Barat seharusnya menempatkan nelayan lokal sebagai aktor utama. Penegakan hukum terhadap kapal pelaku IUU Fishing harus diikuti dengan pemberdayaan masyarakat pesisir, agar hukum tidak hanya menakut-nakuti tetapi juga menciptakan ruang hidup yang berkelanjutan.





Empat Arah Formulasi Sanksi





Berangkat dari teori sistem hukum Lawrence Friedman, hukum pidana perikanan tidak cukup diatur pada aspek substansi (aturan tertulis), tetapi juga harus diperkuat pada struktur (aparat penegak hukum) dan kultur (kesadaran masyarakat).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gunung dan Wisata Masa Depan

Jumat, 21 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Jembatan Cinta-nya Rasuna Said

Senin, 3 Agustus 2026 | 20:18 WIB

Berani Jujur Hebat

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:59 WIB

Nestapa Perundungan di Sekolah

Selasa, 28 Juli 2026 | 10:30 WIB

Lautaro Martínez dan Dua Asis Messi

Kamis, 16 Juli 2026 | 20:09 WIB

Meluruskan Kesalahan Fatal Jam Gadang

Sabtu, 6 Juni 2026 | 18:14 WIB
X