Keadilan Ekologis, Suatu Alternatif dalam Formulasi Sanksi Pidana Perikanan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 08:08 WIB
Ilustrasi Keadilan Ekologis (Foto: Freepik)
Ilustrasi Keadilan Ekologis (Foto: Freepik)


Oleh Hendriko Arizal (Mahasiswa Program Doktor Fakutas Hukum Universitas Andalas & Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta)





Penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan dan tidak sesuai regulasi atau IUU Fishing bukanlah suatu kejahatan yang hanya merugikan secara ekonomi, namun lebih dari itu kejahatan ini mengakibatkan rusaknya habitat laut, menurunkan populasi ikan secara drastis, hingga mengancam kehidupan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dan mata pencariannya kepada sumber daya laut. Indonesia yang merupakan negara maritim dengan kekayaan laut yang sangat melimpah seringkali menjadi target dari pelaku kejahatan IUU Fishing.





Salah satu wilayah Indonesia yang terdampak adalah Sumatera Barat, wilayah yang terletak pada perairan Samudera Hindia yang strategis serta besar potensi perikanan dan sumber daya lautnya namun rawan eksploitasi berlebihan dari pelaku-pelaku kejahatan perikanan.





Mengapa Keadilan Ekologis Penting?





Alexander von Humboldt yang dikenal sebagai Bapak Ekologi menjelaskan alam sebagai satu kesatuan yang hidup dimana organisme-organisme tergantung satu sama lain, dimana tidak ada makhluk hidup yang terisolasi. Serupa permadani jika satu helai benang ditarik, maka permadani tersebut akan terurai. Demikianlah alam mengalami perubahan ketika satu sistem di dalamnya mengalami perubahan.





Prinsip keadilan ekologis memandang bahwa laut dan sumber daya ikan bukan hanya objek ekonomi, melainkan bagian dari sistem kehidupan yang harus dijaga keberlanjutannya. Teori hukum progresif menekankan bahwa hukum sejatinya tidak boleh berhenti pada teks undang-undang saja, namun lebih dari itu hukum perlu kembali pada filosofi dasarnya, yaitu hukum untuk manusia.





Dalam konteks IUU Fishing, keadilan ekologis menuntut agar sanksi pidana tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memperbaiki kerusakan ekosistem, melindungi nelayan tradisional, dan menjamin keberlanjutan generasi mendatang.





Empat Kelemahan Substansial dalam Undang-Undang Perikanan





Pasal-pasal dalam UU Perikanan memang telah mengatur sanksi, namun implementasinya sering kali kurang tegas. Setidaknya terdapat empat kelemahan dalam penjatuhan sanksi dalam Undang-Undang Perikanan. Pertama, persoalan tindak pidana kecenderungan yang terjadi dilapangan kasus-kasus tindak pidana perikanan lebih diarahkan ke pelanggaran sehingga sanksi denda yang diterapkan, padahal perbuatan pelaku sebetulnya masuk dalam kualifikasi kejahatan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Gunung dan Wisata Masa Depan

Jumat, 21 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Jembatan Cinta-nya Rasuna Said

Senin, 3 Agustus 2026 | 20:18 WIB

Berani Jujur Hebat

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:59 WIB

Nestapa Perundungan di Sekolah

Selasa, 28 Juli 2026 | 10:30 WIB

Lautaro Martínez dan Dua Asis Messi

Kamis, 16 Juli 2026 | 20:09 WIB

Meluruskan Kesalahan Fatal Jam Gadang

Sabtu, 6 Juni 2026 | 18:14 WIB
X