Koordinasi lintas instansi tersebut diharapkan menghasilkan langkah yang lebih efektif dalam mengatasi antrean. Pengaturan kendaraan di sekitar SPBU diperlukan agar antrean lebih tertib, arus lalu lintas tetap lancar, dan aktivitas masyarakat tidak terganggu.
Rachmad Wijaya menegaskan bahwa Komisi II DPRD Kota Padang akan mengawal tindak lanjut persoalan tersebut sesuai kewenangannya, mulai dari kepastian hasil pengujian sampel kendaraan hingga penanganan pengaduan konsumen dan perbaikan ketertiban antrean SPBU.
"Kami berharap masyarakat memperoleh kejelasan informasi serta kepastian penanganan atas keluhan yang disampaikan," tuturnya. (*)