Sumbardaily.com - Enam fraksi di DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan sejumlah catatan dan pertanyaan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bukittinggi.
Pembahasan mencakup Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, penanggulangan bencana, serta Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Jam Gadang.
Berdasarkan keterangan resmi Pemerintah Kota Bukittinggi, Rabu (14/10/2026), pandangan umum fraksi-fraksi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Selasa (13/10/2026).
Dalam pembahasan Ranperda APBD 2027, sejumlah persoalan menjadi perhatian, mulai dari penyelesaian selisih pembiayaan, rekonsiliasi pendapatan transfer, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga prioritas belanja wajib dan pelayanan dasar. Fraksi-fraksi juga menyoroti rancangan regulasi penanggulangan bencana serta penguatan tata kelola BPRS Jam Gadang.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan bahwa Wali Kota Bukittinggi telah menyampaikan tiga Ranperda tersebut kepada DPRD pada 12 Oktober 2026.
"Sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam rapat paripurna hari ini dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga rancangan perda tersebut. Untuk itu, marilah kita dengarkan bersama pandangan umum fraksi-fraksi DPRD," ujar Syaiful.
Fraksi PKS Pertanyakan Pembiayaan dan Target PAD
Dalam penyampaian pandangan umum, Ibra Yaser yang mewakili Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta penjelasan pemerintah daerah mengenai sejumlah aspek dalam Ranperda APBD 2027.