berita

Tarif Ojol Pengantar Makanan dan Barang Bakal Diatur Komdigi, Pengemudi Dapat Perlindungan

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:06 WIB
Seorang mitra pengemudi BUJEK mengenakan atribut resmi saat bersiap memberikan layanan transportasi berbasis aplikasi di kawasan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Kehadiran BUJEK menjadi alternatif transportasi digital yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat setempat. (Dok. Istimewa)



“Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform,” kata Nezar.





Melalui regulasi tersebut, pemerintah berharap pengemudi memiliki kepastian mengenai biaya jasa layanan platform yang berkaitan dengan pengantaran barang dan makanan. Transparansi harga juga diharapkan menjadi bagian dari tata kelola ekosistem platform digital yang lebih jelas.





Nezar menyebut kebijakan itu memiliki dua sasaran utama. Pertama, memperbaiki pendapatan pengemudi yang menjalankan layanan pengantaran barang dan makanan. Kedua, memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem layanan tersebut.





“Intinya adalah dengan Perpres ini kami ingin pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan menjadi lebih baik, dan juga perlindungan terhadap keberlanjutan dari ekosistemnya," ujarnya.





Komdigi Lakukan Simulasi Penyusunan Aturan





Dalam proses persiapan regulasi, Komdigi telah melakukan sejumlah simulasi terkait pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan. Simulasi tersebut menjadi bagian dari tahapan penyusunan aturan turunan untuk menjabarkan ketentuan yang tercantum dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.





Nezar mengatakan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital akan segera disiapkan dan diumumkan setelah penerbitan perpres tersebut. Aturan itu nantinya menjadi landasan pelaksanaan kewenangan Komdigi dalam mengatur biaya jasa pengantaran barang dan makanan berbasis platform digital.





Penyusunan aturan turunan juga melibatkan pembagian tugas di antara kementerian terkait. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mencakup sejumlah aspek dalam penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital.





Aspek yang diatur meliputi hubungan kemitraan, jaminan sosial, hingga ketenagakerjaan. Pemerintah juga telah menetapkan batas waktu bagi kementerian terkait untuk menyusun peraturan pelaksanaan hingga akhir Desember 2026.

Halaman:

Tags

Terkini