“Pemerintah telah menyepakati pembagian kewenangan dalam pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang dan tarifnya. Sementara Komdigi menangani pengangkutan barang dan makanan,” jelas Bambang.
Pembagian kewenangan tersebut menempatkan Kementerian Perhubungan pada pengaturan transportasi untuk pengangkutan orang, termasuk tarifnya. Sementara itu, Komdigi bertanggung jawab terhadap pengaturan biaya jasa transportasi untuk pengiriman barang dan makanan.
Biaya Platform 8 Persen Turut Disorot
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memberikan kepastian pengaturan bagi pengemudi ojol, khususnya pengemudi kendaraan roda dua.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah biaya platform sebesar 8 persen. Ketentuan mengenai biaya tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan.
Di sisi lain, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pembagian kewenangan antarkementerian akan disertai koordinasi untuk memastikan aturan turunan perpres berjalan selaras.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komdigi akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama.
Forum itu akan diketuai oleh Menteri UMKM. Tugasnya adalah menjaga sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 agar kebijakan yang disusun oleh kementerian terkait dapat berjalan searah.