Tarif Ojol Pengantar Makanan dan Barang Bakal Diatur Komdigi, Pengemudi Dapat Perlindungan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:06 WIB
Seorang mitra pengemudi BUJEK mengenakan atribut resmi saat bersiap memberikan layanan transportasi berbasis aplikasi di kawasan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Kehadiran BUJEK menjadi alternatif transportasi digital yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat setempat. (Dok. Istimewa)
Seorang mitra pengemudi BUJEK mengenakan atribut resmi saat bersiap memberikan layanan transportasi berbasis aplikasi di kawasan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Kehadiran BUJEK menjadi alternatif transportasi digital yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat setempat. (Dok. Istimewa)




“Pemerintah telah menyepakati pembagian kewenangan dalam pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang dan tarifnya. Sementara Komdigi menangani pengangkutan barang dan makanan,” jelas Bambang.





Pembagian kewenangan tersebut menempatkan Kementerian Perhubungan pada pengaturan transportasi untuk pengangkutan orang, termasuk tarifnya. Sementara itu, Komdigi bertanggung jawab terhadap pengaturan biaya jasa transportasi untuk pengiriman barang dan makanan.





Biaya Platform 8 Persen Turut Disorot





Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memberikan kepastian pengaturan bagi pengemudi ojol, khususnya pengemudi kendaraan roda dua.





Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah biaya platform sebesar 8 persen. Ketentuan mengenai biaya tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan.





Di sisi lain, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pembagian kewenangan antarkementerian akan disertai koordinasi untuk memastikan aturan turunan perpres berjalan selaras.





Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komdigi akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama.





Forum itu akan diketuai oleh Menteri UMKM. Tugasnya adalah menjaga sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 agar kebijakan yang disusun oleh kementerian terkait dapat berjalan searah.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X