Sumbardaily.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan aturan mengenai biaya jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan berbasis platform digital. Regulasi ini akan mengatur transparansi penentuan harga oleh perusahaan platform sekaligus memperkuat perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol).
Penyusunan aturan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Melalui peraturan itu, Komdigi memperoleh kewenangan untuk menetapkan biaya jasa transportasi khusus pengantaran barang dan makanan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan, kewenangan tersebut telah diatur dalam Pasal 11 ayat 4 Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Ketentuan itu menjadi dasar bagi kementeriannya untuk menyusun aturan mengenai biaya jasa layanan pengantaran melalui platform digital.
“Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan,” ujar Wamen Nezar Patria usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Komdigi Atur Transparansi Harga Layanan Ojol
Pengaturan biaya jasa transportasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepastian penghasilan pengemudi. Selain itu, pemerintah ingin memastikan pengemudi memperoleh perlindungan terhadap berbagai risiko saat menjalankan layanan pengantaran barang dan makanan.
Komdigi juga akan memasukkan ketentuan mengenai transparansi pembentukan harga yang dilakukan oleh platform digital. Dengan demikian, penetapan biaya jasa tidak hanya berkaitan dengan besaran biaya layanan, tetapi juga mencakup keterbukaan mekanisme pembentukan harga oleh perusahaan platform.
Ketentuan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital. Peraturan menteri itu menjadi aturan turunan yang menjabarkan pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.