Sumbardaily.com – Penguatan tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) di tengah tekanan fiskal, besarnya kebutuhan pembangunan infrastruktur, serta dampak bencana hidrometeorologi yang menimbulkan estimasi kerusakan dan kerugian sekitar Rp33,5 triliun. Kondisi tersebut menuntut pengelolaan anggaran yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Komitmen itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang berlangsung di Auditorium Gubernur Sumbar, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta pemerintah kabupaten dan kota se-Sumbar.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah pada kesempatan itu menegaskan bahwa, penguatan tata kelola bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif. Menurutnya, integritas pemerintahan harus tercermin dalam kebijakan, sistem kerja, perilaku aparatur, hingga tindakan nyata dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Komitmen tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan janji kelembagaan yang mesti diterjemahkan ke dalam kebijakan, sistem, perilaku, dan tindakan nyata. Sebab, itulah ukuran sesungguhnya dari integritas pemerintahan,” ujar Mahyeldi.
Dalam rapat koordinasi tersebut, dilakukan penandatanganan komitmen bersama oleh Kemendagri, KPK RI, BPKP, LKPP, Pemprov Sumbar, serta pemerintah kabupaten dan kota se-Sumbar. Kesepakatan itu mencakup penguatan tata kelola pemerintahan, kepatuhan dalam pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, manajemen aparatur, serta pengawasan.
KPK Dorong Komitmen Pencegahan Korupsi Diterapkan dalam Pemerintahan
Ketua KPK RI, Komjen Pol (Purn) Setyo Budiyanto, mengatakan rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui penguatan pemahaman mengenai ketentuan yang berlaku.