berita

Beban Gaji PPPK Daerah Beralih ke Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan

Kamis, 8 Oktober 2026 | 19:07 WIB
kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (6/10/2026). (Foto: DPR RI)


Sumbardaily.com - Beban gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah yang selama ini ditanggung pemerintah daerah mulai mendapat titik terang. Pemerintah pusat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp23 triliun dalam APBN 2027 untuk membiayai gaji PPPK di daerah.





Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengurangi tekanan terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah. Pasalnya, sejumlah daerah menghadapi beban belanja pegawai yang tinggi di tengah berkurangnya transfer ke daerah dan belum optimalnya pendapatan asli daerah (PAD).





Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan persoalan tersebut menjadi perhatian karena belanja pegawai di sejumlah daerah telah melewati batas yang semestinya. Kondisi itu salah satunya dipengaruhi oleh bertambahnya jumlah tenaga honorer yang kemudian menjadi PPPK.





“Belanja pegawai yang mestinya 30 persen, (tapi malah) ada yang 50 persen, ada yang 60 persen, bahkan lebih. Salah satunya yang bertambah secara signifikan adalah honorer atau PPPK,” ujar Dede Yusuf kepada Parlementaria saat melakukan kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (6/10/2026).





Menurut Dede, persoalan tersebut menjadi semakin berat bagi daerah yang belum memiliki kemampuan optimal dalam meningkatkan PAD. Ketika ruang fiskal daerah semakin terbatas, kewajiban membayar gaji PPPK turut menjadi tekanan terhadap anggaran daerah.





Kondisi itulah yang kemudian mendorong Komisi II DPR RI mengusulkan agar pembiayaan PPPK, khususnya tenaga di sektor pendidikan, dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.





“Nah PPPK menjadi beban daerah. Dan dengan kondisi daerah yang belum bisa memaksimalkan pendapatan asli daerahnya, banyak yang angkat tangan. Itu sebetulnya kami di Komisi II mengatakan kalau begitu kita hitung apabila PPPK terutama tenaga pendidikan ini ditarik menjadi beban pusat,” jelas Anggota Badan Anggaran DPR RI tersebut.


Halaman:

Tags

Terkini