Dengan kondisi tersebut, Dede menjelaskan bahwa kebijakan afirmasi dapat diarahkan kepada tenaga yang telah lama mengabdi, sementara kebutuhan terhadap tenaga baru tetap dapat dipenuhi melalui jalur penerimaan CPNS.
Diharapkan Beri Ruang Fiskal bagi Daerah
Pengalihan beban gaji PPPK ke pemerintah pusat dinilai dapat memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran. Terlebih, daerah yang selama ini menghadapi keterbatasan fiskal dapat memperoleh ruang untuk membiayai kebutuhan lainnya.
Kebijakan tersebut berjalan bersamaan dengan dorongan agar tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi mendapatkan perhatian melalui kebijakan afirmasi. Di sisi lain, penerimaan CPNS tetap dibuka untuk memenuhi kebutuhan terhadap tenaga baru.
Bagi daerah, pengambilalihan pembiayaan gaji PPPK menjadi bagian dari dukungan keuangan pemerintah pusat. Dede berharap alokasi yang nantinya disalurkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dapat membuat pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih longgar.
“Nah itu yang kita harapkan dengan bantuan keuangan seperti ini turun menjadi DAU itu daerah bisa lebih bernapas,” pungkasnya. (*)