Kedua laporan itu kemudian diperiksa oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat. Pemeriksaan dilakukan melalui serangkaian tahapan untuk menelusuri dugaan penyimpangan prosedur yang dilaporkan masyarakat.
Hasil pemeriksaan Ombudsman selanjutnya dituangkan dalam LHP. Dokumen tersebut sekaligus memuat tindakan korektif yang harus menjadi perhatian pihak-pihak terkait.
Bagi Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, penyampaian LHP tersebut menjadi bagian penting dalam proses perbaikan tata kelola pemerintahan nagari. Pemkab Pasbar hadir untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan sekaligus menjalankan tindakan korektif yang telah disampaikan Ombudsman.
Bupati Pasaman Barat Yulianto menyatakan pemerintah daerah berkomitmen melaksanakan poin-poin tindakan korektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Langkah ini kita harapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan nagari serta memastikan setiap keputusan menyangkut aparatur dan masyarakat dilaksanakan secara prosedural, transparan, dan sesuai hukum," ujar Yulianto.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Pemkab Pasbar menerima hasil pemeriksaan dan tindakan korektif dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat.
Dengan adanya tindak lanjut tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan setiap keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku. Hal itu termasuk keputusan yang berkaitan dengan aparatur maupun masyarakat.
Kehadiran Bupati Yulianto, Sekda Doddy San Ismail, dan sejumlah pejabat terkait dalam penyampaian LHP juga menunjukkan langkah Pemkab Pasbar merespons hasil pemeriksaan Ombudsman.