Dua perkara yang diperiksa berkaitan dengan keputusan dalam pemerintahan nagari, yakni pemberhentian Wali Jorong Limpato di Nagari Kajai serta pemberhentian Muhammad Jamil dari jabatan Kasi Pemerintahan di Kantor Pemerintahan Wali Nagari Kajai Selatan.
Selain mempersoalkan pemberhentian, laporan kedua juga menyinggung pembayaran tunjangan jabatan yang disebut belum diterima Muhammad Jamil selama periode Juli hingga November 2025.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan dan tindakan korektif dari Ombudsman menjadi acuan bagi pihak terkait dalam melakukan perbaikan. Pemkab Pasbar menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti poin-poin tersebut sesuai ketentuan hukum. (*)