Dugaan Pelanggaran Prosedur di Nagari Kajai Disorot Ombudsman, Bupati Pasaman Barat Buka Suara

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 7 Oktober 2026 | 18:08 WIB
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan tindakan korektif dilakukan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat kepada pihak terkait, Selasa (6/10/2026), di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Padang. (Foto: Pemkab Pasbar)
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan tindakan korektif dilakukan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat kepada pihak terkait, Selasa (6/10/2026), di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Padang. (Foto: Pemkab Pasbar)


Sumbardaily.com - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menerima hasil pemeriksaan Ombudsman RI terkait dua laporan masyarakat yang menyoroti dugaan penyimpangan prosedur dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari. Bupati Pasbar Yulianto menegaskan hasil pemeriksaan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.





Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan tindakan korektif dilakukan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat kepada pihak terkait, Selasa (6/10/2026), di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Padang.





Bupati Pasaman Barat Yulianto hadir bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Pasbar Doddy San Ismail serta sejumlah pejabat terkait. Kehadiran mereka menjadi bagian dari tindak lanjut pemerintah daerah terhadap hasil pemeriksaan Ombudsman tersebut.





Dua laporan masyarakat menjadi dasar pemeriksaan Ombudsman. Laporan pertama diajukan Rozikin yang mempersoalkan dugaan penyimpangan prosedur oleh Penjabat (Pj.) Wali Nagari Kajai dalam pemberhentian Wali Jorong Limpato, Arta Idwel.





Kasus kedua dilaporkan Muhammad Jamil. Ia mengadukan dugaan penyimpangan prosedur oleh Wali Nagari Kajai Selatan terkait pemberhentian dirinya dari jabatan Kasi Pemerintahan pada Kantor Pemerintahan Wali Nagari Kajai Selatan.





Pemberhentian Muhammad Jamil tersebut berlaku terhitung sejak 21 November 2025.





Selain persoalan pemberhentian dari jabatan, laporan Muhammad Jamil juga mencakup dugaan pengabaian kewajiban hukum terkait tunjangan jabatan. Dalam laporan tersebut disebutkan tunjangan jabatan Muhammad Jamil tidak dibayarkan sejak Juli hingga November 2025.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X